Subang, 6 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Proyek rehabilitasi ruang kelas di SD Negeri Rancabogo 1, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang menuai perhatian publik. Berdasarkan pantauan lapangan, terdapat beberapa persoalan yang perlu menjadi perhatian serius.
Pertama, papan RAB tidak terpasang sehingga transparansi anggaran menjadi dipertanyakan. Padahal, proyek ini menggunakan APBN Tahun Anggaran 2025 dengan nilai miliaran rupiah. Kedua, saat awak media mendatangi lokasi, Kepala Sekolah tidak berada di tempat, sementara para pekerja terlihat hanya menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) di awal pekerjaan saja, kemudian diabaikan. Hal ini jelas berisiko terhadap keselamatan kerja.
Selain itu, bekas baja ringan (bajaringan) yang merupakan aset sekolah telah ditarik oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Subang.
Lebih lanjut, salah seorang pekerja di lokasi mengaku tidak memiliki sertifikat keterampilan kerja untuk pemasangan bajaringan. Pekerja tersebut juga menyebut bahwa pengiriman material bajaringan dilakukan oleh seorang bernama inisial( i ).
Temuan ini menimbulkan tanda tanya mengenai standar pelaksanaan, kualitas pekerjaan, serta sistem pengawasan proyek.
Media Reskrim Polda News mendesak agar para pengawas proyek bekerja secara profesional, memastikan keselamatan kerja, serta menegakkan standar mutu sesuai kontrak.
Dan kepada dinas Pendidikan Kabupaten Subang untuk bertindak tegas menjamin transparansi, akuntabilitas, serta menindak setiap potensi penyimpangan.
Sebagai acuan dan edukasi berikut regulasi yang mengikat:
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): setiap proyek dengan dana negara wajib terbuka kepada publik, termasuk pemasangan papan proyek dan RAB.
Permendikbud No. 75 Tahun 2016: mengatur tata kelola sekolah, termasuk tanggung jawab kepala sekolah dalam penggunaan dan pelaporan dana pendidikan.
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: pekerja konstruksi wajib menggunakan APD dan memiliki sertifikat kompetensi sesuai bidang pekerjaannya.
Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2019: pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dengan metode swakelola yang mewajibkan transparansi dan akuntabilitas.
Dengan demikian, Media Reskrim Polda News menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat dan keterbukaan informasi, agar proyek rehabilitasi SD Negeri Rancabogo 1 benar-benar bermanfaat bagi dunia pendidikan, sesuai dengan tujuan penggunaan dana APBN.
[Red-TH]

















