Lampung Selatan, 6 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil menghentikan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 11,8 kilogram di wilayah Kecamatan Bakauheni, pada Jumat (5/9/2025). Penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat aparat yang mendapatkan laporan dari masyarakat serta informasi internal transportasi umum.
Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Widodo Prasojo, menjelaskan bahwa kedua tersangka ditangkap ketika bus yang mereka naiki berhenti di sebuah rumah makan di Desa Kelawi, Bakauheni.
“Kami amankan dua pelaku yang berperan sebagai kurir. Dari tangan mereka ditemukan 11 paket sabu dengan total berat bruto 11.827 gram, disembunyikan di dalam tas ransel. Berdasarkan keterangan awal, barang haram itu akan dibawa menuju Jakarta,” ungkap AKP Widodo.
Kedua kurir tersebut berasal dari Kabupaten Bireuen, Aceh, masing-masing:
- Edi Murtaza (31), berprofesi sebagai buruh,
- Hendri Azwar (30), seorang petani dari desa yang sama.
Keduanya ditangkap berkat kecurigaan kenek bus PM jurusan Medan–Jakarta yang memperhatikan gerak-gerik mencurigakan, lalu melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Barang bukti sabu yang berhasil diamankan diperkirakan bernilai sekitar Rp 11,8 miliar. Aparat menegaskan bahwa jumlah tersebut setara dengan upaya menyelamatkan lebih dari 59 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan:
- Pasal 112 ayat (2),
- Pasal 114 ayat (2),
- juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda dalam jumlah besar sesuai ketentuan hukum.
Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan pengedar yang lebih besar yang diduga berada di balik pengiriman sabu ini. Polres Lampung Selatan memastikan akan bekerja sama dengan Polda dan Bareskrim guna menelusuri jalur distribusi hingga ke bandar utama.
[RED]













