Polewali Mandar, 6 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar terus bergulir. Pada Kamis (04/09/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Musyawwir Nurtan, S.H., secara resmi menerima pelimpahan Tahap II berupa tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polres Polewali Mandar. Penyerahan dilakukan di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Polewali Mandar.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyelewengan berbagai pos anggaran kesehatan, meliputi:
- Jasa perawatan dan persalinan non-kapitasi,
- Biaya perjalanan dinas,
- Uang pengganti (UP),
- Tambahan uang (TU),
- Anggaran akreditasi puskesmas,
- serta iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) program jaminan kesehatan.
Seluruh anggaran tersebut bersumber dari Dana APBN/APBD Tahun Anggaran 2023 dan dikelola oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar. Sebelumnya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh tim penuntut umum.
Tersangka berinisial MI diduga melakukan penggelapan dan penyalahgunaan anggaran sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2.163.502.199 (dua miliar seratus enam puluh tiga juta lima ratus dua ribu seratus sembilan puluh sembilan rupiah).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:
- Primair Pasal 2 Ayat (1),
- Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
- atau Pasal 8 UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Setelah tahap pelimpahan selesai, tersangka MI langsung ditahan di Rutan/Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Polewali selama 20 (dua puluh) hari. Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi, dengan pertimbangan:
- Adanya risiko tersangka melarikan diri,
- Potensi tersangka menghilangkan atau merusak barang bukti,
- Kemungkinan mengulangi perbuatan pidana yang sama.
Kejaksaan Negeri Polewali Mandar menegaskan akan mengawal perkara ini hingga ke tahap persidangan, guna memastikan seluruh kerugian negara dapat dipertanggungjawabkan dan pelaku dihukum sesuai aturan hukum yang berlaku.
[RED]













