Padang, 6 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kasus dugaan penyelewengan dana dalam pengadaan peralatan Laboratorium Sentral serta sejumlah Program Studi di Universitas Andalas (Unand) Tahun Anggaran 2019 kembali mencuat ke permukaan. Berdasarkan hasil penyidikan, praktik korupsi tersebut menyeret mantan Wakil Rektor I Unand, Dachriyanus, bersama dengan 11 orang tersangka lainnya, dengan total kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp3,57 miliar.
Kasus ini semakin jelas setelah muncul dalam putusan praperadilan Nomor 11/Pid.Pra/2025/PN Pdg. Permohonan praperadilan tersebut diajukan langsung oleh Dachriyanus yang menjabat sebagai Wakil Rektor I Bidang Akademik Unand periode 2016–2020, sekaligus Guru Besar Fakultas Farmasi. Ia berupaya menggugat keabsahan prosedur penyidik terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Namun, langkah hukum tersebut tidak membuahkan hasil. Hakim Jimmi Hendrik Tanjung dari Pengadilan Negeri Padang dalam putusannya pada Selasa (8/7/2025) dengan tegas menolak permohonan praperadilan tersebut. Dengan demikian, status tersangka Dachriyanus tetap sah menurut hukum.
Berdasarkan hasil audit investigatif, penyimpangan terjadi dalam mekanisme pengadaan alat laboratorium yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Dugaan praktik korupsi dilakukan melalui:
- Rekayasa proses tender,
- Mark-up harga,
- serta ketidaksesuaian spesifikasi barang dengan kontrak pengadaan.
Kerugian keuangan negara akibat modus tersebut ditaksir mencapai Rp3,57 miliar.
Dengan penolakan praperadilan ini, Kejaksaan memiliki pijakan kuat untuk melanjutkan penyidikan dan menuntaskan perkara hingga ke meja persidangan. Aparat penegak hukum menegaskan akan menyeret seluruh pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu, baik pejabat aktif, akademisi, maupun pihak rekanan swasta.
Kasus ini menjadi preseden penting bahwa korupsi di sektor pendidikan tinggi tidak boleh dibiarkan, mengingat dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat kualitas pendidikan dan riset di perguruan tinggi negeri.
[RED]













