Kendari, 6 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mendalami kasus dugaan penyelewengan anggaran pengadaan kapal pesiar mewah jenis Azimut Atlantis 43–56 yang dilakukan pada masa kepemimpinan Gubernur Ali Mazi.
Salah satu saksi kunci dalam perkara ini adalah Romy Winata, adik kandung pengusaha nasional Tomy Winata, yang telah diperiksa penyidik beberapa waktu lalu.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Niko Darutama, membenarkan bahwa Romy diperiksa sebagai saksi penting dalam perkara tersebut.
“Ya, benar. Pemeriksaan dilakukan di Jakarta, tepatnya di kantor yang bersangkutan,” jelas Kompol Niko saat dikonfirmasi.
Romy Winata ikut dimintai keterangan lantaran dirinya diduga pemilik kapal pesiar yang dibeli melalui Biro Umum Pemprov Sultra dengan perantara CV Wahana. Nilai transaksi mencapai Rp9,8 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2020, dan pembayaran ditransfer langsung ke rekening pribadi Romy Winata.
Temuan tersebut diperkuat hasil audit resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra, yang merilis kerugian negara senilai Rp9,8 miliar (total loss setelah dikurangi pajak).
Kapal pesiar yang dibeli ternyata berstatus bodong lantaran izin masuknya telah kedaluwarsa. Kapal berbendera Singapura itu sebelumnya telah disita Bea Cukai Marunda dan kemudian dititipkan ke Bea Cukai Kendari. Alih-alih dipulangkan ke negara asal, kapal bermasalah tersebut justru dibeli oleh Pemprov Sultra menggunakan dana publik.
Selain Romy Winata, penyidik juga telah memeriksa puluhan orang saksi, termasuk mantan Kepala Biro Umum Pemprov Sultra, Aslaman Sidik. Seluruh keterangan saksi kini tengah dianalisis untuk memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut.
Kompol Niko memastikan bahwa penetapan tersangka akan segera diumumkan dalam waktu dekat.
“Jika tidak ada hambatan, pekan depan penyidik akan merilis siapa saja pihak yang resmi ditetapkan sebagai tersangka,” tandasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyinggung pengadaan barang mewah yang justru merugikan negara miliaran rupiah, serta menyeret nama-nama berpengaruh di lingkaran pemerintahan daerah.
[RED]













