Pria di Pagar Alam Ditangkap Usai Jual Daging Kucing yang Diklaim sebagai Daging Kambing

Pria di Pagar Alam Ditangkap Usai Jual Daging Kucing yang Diklaim sebagai Daging Kambing
banner 120x600

Pagar Alam, Sumatera Selatan, 5 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pagar Alam berhasil mengamankan seorang pria berinisial SJ (55) yang diduga telah melakukan aksi keji berupa penyembelihan dan penjualan daging kucing dengan modus menyamarkannya sebagai daging kambing.

crossorigin="anonymous">

Berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan pelaku ini sudah berlangsung selama kurang lebih empat bulan terakhir, dengan jumlah korban hewan mencapai sekitar 100 ekor kucing. Daging hasil sembelihan kemudian dipasarkan keliling kepada masyarakat dengan harga Rp100.000 per kilogram.

Peristiwa ini terungkap pada Rabu, 3 September 2025, setelah warga memergoki pelaku saat sedang menjagal seekor kucing di bawah sebuah jembatan di wilayah Kota Pagar Alam. Warga yang curiga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Mendapat laporan, Tim Unit Reskrim Polres Pagar Alam segera bergerak cepat melakukan penggerebekan di kediaman pelaku. Dari lokasi, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa seekor kucing peliharaan milik warga yang sempat dicuri, beserta sejumlah peralatan yang digunakan untuk menyembelih dan mengolah daging.

Saat diinterogasi, SJ mengakui seluruh perbuatannya. Ia menyatakan bahwa daging yang dijual selama ini kepada masyarakat sebenarnya adalah daging kucing, bukan daging kambing sebagaimana ia klaim kepada pembeli.

Dalam pengakuannya, pelaku berdalih melakukan tindakan tersebut karena tekanan kebutuhan ekonomi. “Saya melakukan ini karena keadaan terdesak. Banyak yang terkecoh, dan hasil penjualan lumayan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar SJ di hadapan penyidik.

Atas perbuatannya, SJ dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian serta penganiayaan terhadap hewan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Polisi saat ini masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan penadah atau pihak lain yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0