Kota Metro, 5 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro pada Jumat malam, 29 Agustus 2025, resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan Dr. Sutomo.
Empat orang yang dijerat status hukum tersebut adalah:
- Robby Kurniawan Saputra, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Metro, sekaligus mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR);
- Dadang Haris, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUTR;
- Dua pihak swasta dari perusahaan rekanan proyek, masing-masing berinisial TW dan UJ.
Kasus ini mengemuka setelah penyidik menemukan indikasi kuat bahwa proyek pembangunan jalan dimaksud bersifat fiktif dan sarat praktik penggelembungan (mark-up) anggaran.
Hasil audit sementara menunjukkan adanya kerugian keuangan negara lebih dari Rp 1 miliar.
Kejari Metro menduga dua pejabat aktif Pemkot Metro berperan sebagai aktor intelektual yang mengatur skema penyimpangan, dengan melibatkan kontraktor pelaksana sebagai bagian dari jaringan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Metro, Puji Rahmadian, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan usai pemeriksaan maraton sejak pagi hingga larut malam.
“Sejak pagi hingga malam hari, penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap keempatnya. Berdasarkan hasil penyidikan, malam ini juga langsung ditetapkan sebagai tersangka dan segera kami titipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas),” ungkap Puji.
Pihak kejaksaan memastikan proses hukum akan dikawal hingga tahap persidangan. Saat ini penyidik juga masih menelusuri kemungkinan adanya aliran dana yang melibatkan pihak lain.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, sebab penyidikan terus berkembang,” tegas Puji.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan proyek infrastruktur di tingkat daerah, yang sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat namun justru disalahgunakan untuk memperkaya segelintir pihak.
[RED]













