Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Laptop Rp 1,98 Triliun, Langsung Ditahan Kejagung

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Laptop Rp 1,98 Triliun, Langsung Ditahan Kejagung
banner 120x600

Jakarta, 5 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Nadiem Anwar Makarim) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop program digitalisasi pendidikan. Setelah diumumkan status hukumnya, Nadiem langsung digelandang ke Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung untuk menjalani masa penahanan awal.

crossorigin="anonymous">

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah adanya alat bukti yang cukup kuat serta hasil analisis mendalam penyidik.

“Untuk kepentingan kelancaran proses penyidikan, saudara NAM (Nadiem Anwar Makarim) ditahan selama 20 hari terhitung mulai Kamis ini,” tegas Nurcahyo dalam keterangan resminya.

Nadiem diduga menginisiasi serta mengarahkan penyusunan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) pengadaan laptop yang secara spesifik mengunci pada sistem operasi dan perangkat dengan merek tertentu, yaitu Chromebook berbasis Chrome OS.

  • Tahun 2020, atas instruksi NAM, disusun juknis dan juklak yang mencantumkan spesifikasi tertutup, sehingga hanya produk berbasis Chrome OS yang bisa masuk dalam pengadaan.
  • Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional, dengan lampiran yang mewajibkan penggunaan Chrome OS dalam program tersebut.
  • Tim teknis kemudian membuat kajian review yang menguatkan merek dan sistem operasi tertentu, semakin mengunci pasar kepada penyedia tunggal.

Berdasarkan temuan awal, kebijakan yang dikeluarkan oleh NAM diduga bertentangan dengan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah. Akibatnya, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,98 triliun, angka yang kini sedang dihitung secara rinci oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem telah tiga kali dipanggil penyidik Kejagung untuk memberikan keterangan. Pada pemeriksaan terakhir, ia hadir sekitar pukul 09.00 WIB bersama tim kuasa hukum, termasuk pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Saat ditanya awak media, Nadiem memilih irit bicara. “Dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Doakan saja, terima kasih,” ujarnya singkat.

Kejagung menegaskan akan terus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pengadaan laptop tersebut, termasuk peran pejabat kementerian, panitia pengadaan, maupun pihak penyedia barang. Penahanan terhadap NAM disebut sebagai langkah awal penegakan hukum untuk mengusut tuntas kasus korupsi yang nilainya sangat besar ini.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0