SD Negeri Kediri Diduga Tidak Transparan, Papan Proyek Bantuan DAK APBN Tidak Terpasang

SD Negeri Kediri Diduga Tidak Transparan, Papan Proyek Bantuan DAK APBN Tidak Terpasang
banner 120x600

Subang, 4 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

SD Negeri Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Subang, mendapatkan bantuan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dari APBN tahun 2025 untuk pembangunan dan rehabilitasi sarana prasarana sekolah. Namun, pelaksanaan program tersebut menuai sorotan publik karena tidak dipasangnya papan informasi/papan proyek di lokasi kegiatan.

crossorigin="anonymous">

Padahal, keberadaan papan proyek merupakan kewajiban hukum sebagai wujud transparansi penggunaan anggaran negara. Melalui papan informasi, masyarakat berhak mengetahui jenis kegiatan, nilai anggaran, sumber dana, pelaksana, hingga jangka waktu pekerjaan.

Ironisnya, ketika awak Media Reskrim Polda News mencoba menghubungi pihak Kepala Sekolah SD Negeri Kediri untuk meminta klarifikasi, baik melalui telepon maupun aplikasi WhatsApp, tidak pernah mendapatkan jawaban. Pesan konfirmasi tidak dibalas, panggilan telepon juga tidak direspons.

Sikap bungkam ini menimbulkan tanda tanya besar. Sebab, setiap lembaga publik yang mengelola anggaran negara wajib terbuka dan transparan.

Menanggapi persoalan ini, H. Tono Basir, Ketua LPKSM TRI TUNGGAL sekaligus pemerhati hukum, menegaskan bahwa tindakan tidak memasang papan proyek jelas melanggar aturan hukum.

“Papan proyek itu wajib hukumnya, tidak bisa diabaikan. Itu bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas. Bila tidak dipasang, maka kepala sekolah dapat dianggap melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku, bahkan masuk kategori perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, H. Tono memaparkan sejumlah aturan yang dilanggar, antara lain:

Permendikbudristek Nomor 9 Tahun 2022 tentang Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan, menekankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Perpres Nomor 54 Tahun 2010 jo. Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, mewajibkan pemasangan papan nama proyek.

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), pasal 7 dan 9 mewajibkan badan publik membuka akses informasi.

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pasal 3 ayat (1), pers berfungsi sebagai kontrol sosial dan wajib dihormati oleh semua lembaga publik.

Menurut H. Tono, konsekuensi hukum yang dapat dijatuhkan kepada pihak sekolah antara lain:

Sanksi administratif berupa teguran, evaluasi jabatan, atau penundaan pencairan anggaran.

Pidana berdasarkan UU KIP Pasal 52, dengan ancaman kurungan 1 tahun dan/atau denda Rp 5 juta.

Jika terbukti ada penyalahgunaan anggaran, dapat dijerat UU Tipikor dengan ancaman hukuman berat.

Media Reskrim Polda News menilai, sikap tidak kooperatif pihak sekolah justru memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran. Publik berhak tahu bagaimana uang negara dikelola, terlebih untuk sektor pendidikan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Kasus ini akan terus dipantau dan dikawal. Media Reskrim Polda News akan melanjutkan temuan ini kepada pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan Kabupaten Subang, Inspektorat, hingga Bupati Subang, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

[RED-TH]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0