google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0

TERSANGKUT KASUS PENIPUAN & PENGGELAPAN MILIARAN, UNIT RESMOB POLRES METRO BEKASI GEREBEK PRIA CICAK DI APARTEMEN AZALEA

TERSANGKUT KASUS PENIPUAN & PENGGELAPAN MILIARAN, UNIT RESMOB POLRES METRO BEKASI GEREBEK PRIA CICAK DI APARTEMEN AZALEA
banner 120x600

Bekasi, 26 Mei 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS

Unit Reserse Mobil (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi yang dikomandoi langsung oleh IPDA Ekotinus Aprilianto sukses mengungkap jaringan tindak pidana penipuan dan penggelapan berskala besar dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah. Operasi penangkapan berlangsung pada Minggu (25/05/2025) pukul 03.05 WIB di lokasi Apartemen Azalea, Jalan Raya Cikarang–Cibarusah, Pasirsari, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

crossorigin="anonymous">

Tersangka berinisial HW (48), warga Cikarang Timur, dibekuk setelah beberapa waktu menjadi buruan petugas karena keterlibatannya dalam aksi penipuan berkedok penyediaan tenaga kerja serta permohonan pencairan biaya upah kepada para korbannya.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, dalam keterangan resminya pada Senin (26/5/2025), mengungkapkan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima tiga laporan polisi dari korban berinisial BS, A, dan MZY, yang mengalami kerugian kolektif sekitar Rp2,5 miliar.

“Modus yang digunakan tersangka yakni menawarkan jasa penyediaan tenaga kerja, diikuti dengan pengajuan permohonan pencairan dana untuk biaya upah. Namun, faktanya invoice yang telah dibayarkan para korban tidak pernah direalisasikan sesuai perjanjian,” ujar Kompol Onkoseno.

Dalam penggerebekan, tim Resmob menyita sejumlah barang bukti krusial, termasuk dokumen perjanjian kerja sama, permohonan realisasi biaya upah, invoice pembayaran, hingga bilyet giro senilai Rp100 juta yang sempat dicairkan oleh HW. Dari hasil pendalaman, diketahui uang hasil kejahatan digunakan tersangka untuk menutup biaya operasional perusahaan pribadinya sekaligus membayar utang kepada beberapa pemasok barang (supplier).

Menariknya, penyidik menduga masih ada korban lain yang belum melapor, dengan potensi kerugian total mencapai puluhan miliar rupiah. Bahkan, selama proses pemanggilan, HW tidak pernah bersikap kooperatif dan kerap berpindah-pindah tempat tinggal guna menghindari kejaran aparat.

“Karena tersangka berkali-kali mangkir dari surat panggilan resmi tanpa alasan yang sah, kami mengambil langkah tegas melalui upaya penangkapan paksa. Saat ini tersangka sudah kami tahan di Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Kompol Onkoseno.

Kasus ini akan dijerat dengan pasal-pasal pidana terkait penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau lebih, tergantung pada hasil penyidikan tambahan yang saat ini sedang berlangsung.

Polres Metro Bekasi juga mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban praktik serupa agar segera melapor, demi memperkuat alat bukti dan memperluas jangkauan penyidikan.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0