Jakarta, 22 Mei 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus manipulasi distribusi energi bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat luas. Kasus ini menyangkut tindak pidana pengoplosan gas elpiji subsidi 3 kilogram (kg) yang disuntikkan ke dalam tabung non-subsidi secara ilegal dan sistematis.
Dalam paparan resmi yang disampaikan oleh Kepala Subdirektorat I Dittipidter Bareskrim Polri, terungkap bahwa jaringan pelaku melakukan kegiatan pemindahan isi gas dari tabung subsidi (warna hijau 3 kg) ke dalam tabung nonsubsidi berukuran lebih besar, seperti 5,5 kg dan 12 kg. Kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin, tanpa pengawasan keselamatan, dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
“Tindakan ini tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi dan subsidi energi, tetapi juga membahayakan keselamatan publik. Proses penyuntikan dilakukan secara manual tanpa standar keamanan, sangat berpotensi menimbulkan kebakaran atau ledakan,” tegas pejabat Bareskrim dalam keterangan resminya.
Modus Operandi
Jaringan pelaku memanfaatkan lokasi tersembunyi di daerah pemukiman dan pergudangan untuk melakukan praktik pengoplosan. Mereka memperoleh tabung elpiji subsidi dari pengecer resmi maupun jalur ilegal, lalu menyuntikkan gas tersebut ke tabung non-subsidi yang dijual ke pasar industri, rumah makan besar, dan pengguna komersial lainnya.
Praktik ini memberikan keuntungan ekonomi tidak sah bagi para pelaku karena mereka menjual elpiji bersubsidi seolah-olah produk nonsubsidi, dengan margin harga yang jauh lebih tinggi. Negara mengalami kerugian signifikan dari manipulasi subsidi energi, sementara masyarakat kecil yang berhak atas gas bersubsidi justru mengalami kelangkaan.
Barang Bukti dan Tersangka
Dalam penggerebekan di beberapa lokasi, polisi berhasil menyita:
Ratusan tabung gas berbagai ukuran
Peralatan penyuntikan manual (selang dan valve modifikasi)
Timbangan dan alat pengukur tekanan gas
Kendaraan angkut
Dokumen transaksi pembelian gas subsidi
Sejumlah individu telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari operator lapangan, pemilik gudang, dan distributor ilegal. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, serta ketentuan dalam KUHP mengenai pemalsuan dan penipuan.
Komitmen Penegakan Hukum
Dittipidter Bareskrim menegaskan komitmen kuat Polri dalam menindak tegas kejahatan yang merugikan subsidi negara dan mengganggu ketahanan energi nasional. Penyelidikan lanjutan akan terus dilakukan untuk menelusuri rantai pasokan dan potensi keterlibatan oknum lain, termasuk kemungkinan adanya pelaku korporasi.
“Kami mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha agar tidak terlibat dalam praktik pengoplosan gas elpiji. Selain melanggar hukum, praktik ini sangat berbahaya bagi keselamatan jiwa,” pungkasnya.
[RED]













