Jakarta, 19 Mei 2025 — RESKRIMPOLD.NEWS
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menanggapi laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan anggaran negara dalam proyek pengadaan perangkat teknologi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang berlangsung pada masa kepemimpinan Nadiem Anwar Makarim.
Dugaan penyimpangan tersebut mencakup proyek pengadaan laptop Chromebook dengan total nilai mencapai Rp 9 triliun, serta pengeluaran untuk layanan Google Cloud sebesar Rp 250 miliar per tahun. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kontrak pengadaan Chromebook dilakukan dalam skema kerja sama jangka panjang selama lima tahun, sementara langganan Google Cloud dilakukan tahunan dengan anggaran yang signifikan.
“Laporan masyarakat terkait dugaan korupsi dalam pengadaan sarana pendukung digital untuk pendidikan telah kami terima dan sudah masuk dalam tahap penelaahan awal,” ungkap juru bicara KPK, saat dikonfirmasi tim RESKRIMPOLDA.NEWS, Senin (19/5).
Meski belum merinci secara eksplisit perkembangan proses penyelidikan, pihak KPK memastikan bahwa proses verifikasi dan klarifikasi dokumen serta informasi terkait sedang berjalan. Sesuai dengan prosedur yang berlaku, lembaga antirasuah tersebut akan menelusuri indikasi pelanggaran hukum dan potensi kerugian negara secara menyeluruh sebelum masuk ke tahap penyidikan formal.
Dugaan korupsi ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya anggaran yang dialokasikan dari APBN serta pentingnya transparansi dalam transformasi digital dunia pendidikan nasional. Terlebih, proyek tersebut dikaitkan dengan pengadaan perangkat dan layanan dari perusahaan teknologi global, yang semestinya dijalankan dengan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, serta efisiensi anggaran.
[RED]













