MATARAM – ReskrimPolda.News | I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung kembali menjalani sidang tuntutan dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang digelar di Pengadilan Negeri Mataram pada Senin, 5 Mei 2025.
Jaksa Penuntut Umum, Ricky Febriandi, menyatakan bahwa Agus Buntung terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) junto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp100 juta,” ujar Ricky dalam persidangan.
Jika denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Tuntutan berat tersebut memicu reaksi emosional dari Agus dan tim kuasa hukumnya. Diketahui, Agus baru saja menikah secara adat dengan Ni Luh Nopianti beberapa waktu sebelum persidangan.
Dalam akhir persidangan, Agus menyampaikan pesan menyentuh kepada sang istri.
“Untuk istri saya, jaga diri baik-baik,” ucap Agus dengan nada lirih.
“Semua badai akan berlalu, akan tumbuh kehidupan baru, akan lahir Agus yang baru. Semangat akan indah pada waktunya,” tambahnya sambil tersenyum.
Berita ini dikutip dari Tribun.













