Reskrimpolda.news -Jakarta, 24 April 2025 — Korupsi masih menjadi momok terbesar dalam kejahatan keuangan Indonesia. Sepanjang 2024, transaksi terkait dugaan korupsi mencapai Rp984 triliun, atau 67% dari total Rp1.459,64 triliun transaksi tindak pidana yang diidentifikasi Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Angka ini menguatkan fakta bahwa praktik koruptif terus menggerogoti fondasi ekonomi negeri.
Dalam pernyataan tegasnya di acara peringatan 23 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang (APU), Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut kompleksitas kejahatan keuangan kian meningkat. “Selain korupsi, ada perjudian online masif, investasi bodong, perdagangan orang, hingga kejahatan lingkungan. Kolaborasi selama dua dekade berhasil membongkar aliran dana ilegal, tetapi tantangan ke depan lebih berat,” ujarnya di Jakarta, Rabu (23/4).
Rincian laporan PPATK menunjukkan, setelah korupsi, kejahatan perpajakan menyumbang Rp301 triliun, disusul perjudian (Rp68 triliun), dan narkotika (Rp9,75 triliun). Ivan menegaskan, korupsi bukan hanya merampok uang negara, tetapi juga menjadi entry point pencucian uang sistematis. “Pemberantasan korupsi harus jadi prioritas utama. Jika tidak, siklus kejahatan finansial akan terus berulang,” tegasnya.
PPATK juga memprediksi lonjakan transaksi judi online pada 2025 seiring masifnya digitalisasi. “Modus kian canggih. Sistem pengawasan harus diinovasi, termasuk integrasi data real-time antarinstansi,” tambah Ivan.
Meski Gerakan APU telah mendukung penyidikan 4.925 kasus pencucian uang sejak 2003, Ivan mengakui upaya pencegahan masih tertinggal. “Kerugian ribuan korban kejahatan finansial adalah alarm darurat. Kita butuh revolusi sistem pencegahan, bukan hanya mengandalkan penindakan,” tandasnya.
Data ini menjadi cermin buram: korupsi dan kejahatan terstruktur masih membayangi pembangunan Indonesia. Tanpa perkuat sinergi antilembaga dan kebijakan progresif, upaya membersihkan lanskap keuangan negara bisa jadi sekadar retorika.
(Red/Hsn)













