Bareskrim Polri Tetapkan Eks Anggota Polisi Didik Putra Kuncoro Tersangka TPPU Kasus Narkotika

banner 120x600

Jakarta, 30 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan perkara narkotika. Didik sebelumnya telah lebih dulu berstatus tersangka dalam kasus narkoba dan telah dihentikan dari institusi Polri.

crossorigin="anonymous">

Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh pejabat Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso . Dalam perkara ini, penyidik ​​tidak hanya menetapkan Didik sebagai tersangka, tetapi juga empat orang lainnya , yakni Malaungi (mantan Kasat Narkoba Polres Bima), Abdul Hamid alias Boy , Alex Iskandar , dan Ais Setiawati. .

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Abdul Hamid alias Boy diduga telah menyetorkan dana sebesar Rp1,6 miliar kepada AKP Malaungi. Uang tersebut diduga diberikan secara bertahap sebagai ketidakseimbangan atas perlindungan terhadap aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bima.

Penyusunan saat ini masih terus mendalami aliran dana serta total nilai pencucian uang yang terjadi dalam perkara tersebut. Pengembangan kasus juga diarahkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika dan melakukan pencucian uang yang terstruktur.

Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan narkotika, termasuk oknum aparat yang terlibat, serta menelusuri aset hasil kejahatan guna memulihkan kerugian negara dan memutus mata rantai peredaran narkoba.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0