Muara Enim – Sumatera Selatan, 28 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kasus pencurian aset daerah berupa 163 unit rolling door dari 24 pintu WC Pasar Inpres Muara Enim berhasil diungkap aparat kepolisian. Dalam kasus ini, kerugian yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp834.800.000 .
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang juga disampaikan langsung oleh Bupati Muara Enim . Hingga saat ini, polisi telah mengamankan lima orang tersangka , termasuk satu orang yang berperan sebagai penadah. Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO) .
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diketahui telah melakukan aksinya secara berulang sejak Februari hingga April 2026 , dengan memanfaatkan kondisi lokasi untuk melakukan pencurian secara bertahap selama kurang lebih tiga bulan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa uang hasil penjualan barang curian digunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain untuk kebutuhan sehari-hari hingga aktivitas yang melanggar hukum seperti perjudian dan konsumsi minuman keras.
Para tersangka berasal dari berbagai wilayah, yakni tiga orang dari Kecamatan Lawang Kidul dan dua orang dari Bekasi .
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain yang masih buron serta menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak tambahan dalam jaringan pencurian tersebut.
Aparat kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan yang merugikan aset negara serta mengganggu fasilitas publik yang seharusnya dimanfaatkan oleh masyarakat luas.
[RED]













