Reskrimpolda.news – Sumut, 27 Maret 2025 – Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Sumatera Utara (Sumut), IS, telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi yang melibatkan pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran untuk sekolah dasar dan menengah pertama di Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara. Penetapan ini memberikan sorotan serius kepada pengelolaan anggaran pemerintah daerah.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Batubara, Diky Oktavia, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh cukup dua alat bukti serta menyita sejumlah barang bukti yang relevan dengan kasus ini. Dugaan keterlibatan IS dalam tindak pidana korupsi ini diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar.
IS dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 terkait pemberantasan tindak pidana korupsi. Penetapan tersangka dilakukan secara in absentia, karena IS tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan oleh pihak Kejaksaan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batubara, Opon Siregar, menyatakan bahwa IS tidak muncul dalam pemanggilan tersebut dengan alasan sedang menjalani safari Ramadhan dan berada dalam keadaan sakit. Selanjutnya, pihak Kejaksaan berencana untuk memanggil IS kembali untuk memastikan proses hukum berjalan lancar.
Kasus ini menyoroti perlunya pengawasan yang lebih ketat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, terutama dalam sektor pendidikan. Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat kemajuan pendidikan yang sangat dibutuhkan untuk pembangunan masa depan masyarakat.
(RED)













