GRESIK, 28 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Pelarian AT (46), pelaku tak terduga otak penipuan mengaktifkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga merugikan belasan warga di Kabupaten Gresik, akhirnya berhasil dihentikan oleh pihak kepolisian. Pria yang merupakan mantan Aparatur Sipil Negara (PNS) Pemkab Gresik tersebut ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik saat berusaha menghilangkan jejak dengan melarikan diri ke wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, membenarkan terkait penangkapan terhadap warga Dusun Betiring, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik tersebut. AT ditangkap berdasarkan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana kejahatan yang menimpa banyak korban.
Berdasarkan data yang dihimpun, petugas Unit Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Satreskrim Polres Gresik melakukan penjemputan secara langsung terhadap AT di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Saat penangkapan dilakukan, pelaku diketahui tinggal bersama dengan istri dan anaknya yang ketiga.
Benar, sudah kami amankan di rumah yang disewa di Kalteng. Alhamdulillah kami sudah berhasil mengungkap dugaan pidana penipuan yang merugikan banyak warga ini, ujar AKBP Ramadhan Nasution saat dikonfirmasi di Mapolres Gresik, pada Senin, 27 April 2026.
Dalam pengakuannya kepada petugas, AT mengakui bahwa ada sekitar 14 orang yang telah menjadi korban dari aksi penipuannya. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan menawarkan pembuatan Surat Keputusan (SK) ASN palsu. Setiap korban diminta untuk menebus SK ASN bodong tersebut dengan tarif yang bervariasi, mulai dari Rp75 juta hingga Rp350 juta per orang.
Akibat perbuatan pelaku, total kerugian finansial yang dialami para korban diperkirakan mencapai angka Rp1,5 miliar. Saat ini, aparat kepolisian tengah melakukan pemeriksaan intensif lebih lanjut terhadap AT untuk mengungkap keterlibatan pihak lain serta aset hasil kejahatan yang disembunyikan.
Kapolres Ramadhan Nasution menegaskan, status hukum terhadap pegawai pecatan Pemkab Gresik tersebut telah ditingkatkan menjadi tersangka. Penyudikan terus dilakukan untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP) agar segera dilimpahkan ke kejaksaan.
“Terdapat 14 korban yang sudah diakui tersangka, dengan total yang dibayar para korban mencapai Rp1,5 miliar,” tandas AKBP Ramadhan Nasution.
[RED]













