Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun Divonis 3 hingga 10 Tahun Penjara

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta
banner 120x600

JAKARTA – ReskrimPolda.News | Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022. Kasus ini merugikan keuangan negara dengan nilai fantastis mencapai Rp300 triliun.

Ketiga terdakwa yang divonis adalah Zulkifli Amsar, Ali Murtopo, dan Suherman. Vonis berbeda dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa tergantung peran dan keterlibatan mereka dalam kasus ini.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua menyatakan bahwa perbuatan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

crossorigin="anonymous">

Berikut rincian vonis ketiganya:

  • Zulkifli Amsar divonis 10 tahun penjara dan denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
  • Ali Murtopo dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 3 bulan kurungan.
  • Suherman divonis 3 tahun penjara dengan denda Rp500 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim menilai ketiganya telah memperkaya diri sendiri dan pihak lain dengan cara melawan hukum serta menyebabkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.

“Para terdakwa secara bersama-sama dan berlanjut telah menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan tata niaga timah, yang berdampak luas terhadap kerusakan lingkungan dan kerugian negara yang nilainya sangat signifikan,” kata hakim dalam amar putusannya, Selasa (6/5/2025).

Dalam sidang yang berlangsung terbuka untuk umum, ketiganya menyatakan masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Sementara itu, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung menyatakan menerima putusan tersebut, meski masih mempertimbangkan upaya hukum lanjutan terhadap terdakwa lain dalam perkara ini yang masih dalam proses persidangan.

Kasus korupsi timah ini menjadi perhatian publik karena melibatkan jumlah kerugian negara yang sangat besar serta dampak ekologis yang merusak wilayah pertambangan di Bangka Belitung dan sekitarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0