Polres Muaro Jambi Gagalkan Penyelundupan 446 Burung Liar, Sita Sabu dan Ekstasi dari Kendaraan Pelaku

banner 120x600

Muaro Jambi, 1 Mei 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Kepolisian Resor (Polres) Muaro Jambi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan satwa pembohong di Jalan Lintas Timur Km 32, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan , pada Rabu dini hari (29/4/2026) .

crossorigin="anonymous">

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan 446 ekor burung pembohong , di mana 91 ekor di antaranya merupakan satwa dilindungi .

Selain mengungkap kasus penyelundupan satwa, aparat juga menemukan narkotika jenis sabu seberat 294,19 gram serta 192 butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam kendaraan pelaku.

Polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut. Keduanya saat ini tengah menjalani proses hukum dan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan peraturan-undangan yang berlaku, baik terkait kejahatan narkotika maupun perlindungan satwa liar.

Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Muaro Jambi dalam memberantas berbagai bentuk Kejahatan, termasuk peredaran narkoba dan perdagangan satwa ilegal , yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga Mengancam kelestarian lingkungan dan masa depan generasi bangsa.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0