Bareskrim Polri Dukung Bea Cukai, Dua Tersangka Kasus Ekspor Emas Ilegal Resmi Ditahan

banner 120x600

Jakarta, 1 Mei 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik ​​Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri memberikan bantuan penyidikan kepada PPNS Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan RI dalam menangani kasus dugaan tindak pidana kepabeanan terkait ekspor emas ilegal.

crossorigin="anonymous">

Dalam kasus ini, dua tersangka berinisial PP dan HH berhasil diamankan dan telah menjalani proses terpilih. Keduanya diduga melakukan ekspor enam koli perhiasan emas dan koin emas tanpa menyampaikan pemberitahuan pabean , yang merupakan pelanggaran terhadap ketentuan kepabeanan.

Kasus ini merupakan hasil penindakan petugas Bea Cukai di Bandara Halim Perdanakusuma , yang kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyidikan dengan dukungan Bareskrim Polri.

Setelah melalui gelar perkara dan kelengkapan administrasi penyidikan, kedua tersangka resmi ditahan selama 20 hari , terhitung sejak 28 April hingga 17 Mei 2026 , di Rutan Salemba Cabang Kantor Pusat DJBC .

Sinergi antara Polri dan Bea Cukai ini menjadi bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan , khususnya dalam mencegah praktik pelanggaran di sektor kepabeanan yang berpotensi merugikan negara.

Aparat penegak hukum menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi ekspor-impor yang berlaku.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0