Penindakan Rokok Ilegal di Jawa Timur Menguat, Aktivis Soroti Penegakan Hukum Belum Sentuh Aktor Utama

banner 120x600

Surabaya, 1 Mei 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Gelombang penindakan terhadap peredaran rokok ilegal kembali meningkat di sejumlah wilayah Jawa Timur dalam beberapa waktu terakhir. Aparat Bea Cukai bersama penegak hukum setempat terus menggencarkan operasi, terutama pada jalur distribusi tingkat bawah dengan menyasar pedagang kecil hingga kurir pengantar.

crossorigin="anonymous">

Salah satu penindakan terbaru yang dilakukan oleh Bea Cukai Malang , yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal melalui bus antarkota tujuan Jakarta di Tol Malang–Pandaan KM 84, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang .

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan barang kena cukai tanpa pita cukai dengan nilai mencapai Rp285,44 juta .

Selain pedagang, aparat juga menindak kurir pengantar yang kerap menyebarkan rokok ilegal dalam jumlah terbatas ke berbagai titik pemasaran.

Fenomena ini mendapat sorotan dari kalangan masyarakat sipil. Seorang aktivis Jawa Timur, Fajar , menilai bahwa penegakan hukum saat ini cenderung berhenti pada pelaku lapisan bawah dan belum menyentuh pihak yang diduga sebagai pengontrol utama jaringan produksi dan distribusi.

“Yang ditindak justru kurir dan pedagang kecil, padahal mereka sering kali hanya berada di bagian paling bawah dari rantai distribusi. Aktor besarnya belum tersentuh,” ujarnya.

Menurutnya, pendekatan penegakan hukum yang tidak menyasar hingga ke jaringan inti berpotensi kurang efektif dalam memutus mata rantai peredaran rokok ilegal. Ia juga menekankan perlunya perlindungan terhadap pelaku usaha kecil yang berada dalam posisi rentan.

“Penindakan harus menjangkau hingga ke hulu. Jika tidak, pola yang sama akan terus berulang—pelaku kecil menonton, sementara aktor utama tetap bebas,” tambahnya.

Sementara itu, pihak berwenang menyatakan bahwa operasi penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menekan peredaran rokok tanpa bea cukai yang merugikan penerimaan negara.

Masyarakat juga dihimbau untuk tidak terlibat dalam distribusi maupun penjualan rokok ilegal serta lebih menyaring barang-barang yang diperjualbelikan guna mendukung penegakan hukum dan perlindungan ekonomi nasional.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0