Belu, 1 Mei 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Aparat kepolisian bersama Bea Cukai berhasil mengungkap kasus penyelundupan rokok ilegal dalam jumlah besar di wilayah perbatasan Nusa Tenggara Timur (NTT) . Dalam operasi tersebut, tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok diamankan setelah diduga terlibat dalam mendistribusikan sekitar 11 juta batang rokok ilegal .
Rokok tanpa bea cukai diketahui masuk melalui jalur laut dari Timor Leste menuju Atambua, Kabupaten Belu . Barang yang diselundupkan merupakan sigaret mesin putih (SPM) dengan indikasi menggunakan pita bea cukai palsu serta sebagian tanpa dilengkapi pita bea cukai resmi.
Berdasarkan hasil penindakan, total nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp23,1 miliar , dengan potensi kerugian negara sekitar Rp12,3 miliar dari sektor perpajakan dan perpajakan.
Modus operandi yang digunakan para pelaku secara terorganisir, yakni dengan mengirimkan barang melalui perahu pada dini hari dan mendarat di titik-titik tidak resmi guna menghindari pengawasan. Selanjutnya, rokok ilegal tersebut disimpan di beberapa lokasi sebelum didistribusikan ke pasar.
Saat ini, WNA ketiga beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Aparat gabungan masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan penyelundupan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi.
Penindakan ini menjadi bagian dari komitmen aparat dalam menjaga kedaulatan ekonomi negara serta menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan penerimaan negara.
[RED]













