PENGAWASAN LEMAH DAN DISPARITAS HARGA PICU PEREDARAN ROKOK ILEGAL, KPK DIDORONG USUT DUGAAN KORUPSI CUKAI

banner 120x600

JAKARTA, 28 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Kasus peredaran rokok ilegal kembali menjadi sorotan publik. Fenomena ini diukur bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan sebuah kejahatan yang berdampak sistemik terhadap perekonomian negara. Sejumlah pakar menilai bahwa lemahnya pengawasan serta ketidaksesuaian distribusi pita cukai telah membuka celah bagi terjadinya pelanggaran serius dalam industri hasil tembakau.

crossorigin="anonymous">

Berdasarkan analisis mendalam, disparitas tarif cukai yang kerap mengalami kenaikan signifikan berkontribusi langsung terhadap menjamurnya rokok ilegal di pasaran. Kenaikan tarif tersebut menyebabkan harga jual rokok legal menjadi semakin mahal, sehingga mendorong masyarakat, terutama kelompok ekonomi menengah ke bawah, untuk beralih ke rokok ilegal yang dijual dengan harga jauh lebih murah. Pergeseran konsumsi ini berujung pada peningkatan potensi kerugian negara akibat kebocoran penerimaan bea cukai.

Menyikapi kondisi ini, sejumlah kalangan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola cukai rokok yang diduga melibatkan jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Indikasi adanya potensi maladministrasi dalam pengawasan pita cukai menjadi titik fokus utama untuk dikaji lebih lanjut oleh lembaga anti rasuah tersebut, guna memastikan tidak ada pihak-pihak tertentu yang mengambil keuntungan pribadi dari peredaran barang kena cukai ilegal.

Lebih lanjut, para pengamat hukum menegaskan bahwa penegakan hukum yang tegas dan konsisten merupakan kunci utama untuk menekan maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia. Tanpa sanksi yang memberikan efek jera, serta perbaikan sistem dalam pengawasan alur distribusi, transaksi ilegal ini akan terus berlangsung dan merugikan keuangan negara secara berkelanjutan.

Pemerintah diharapkan mampu mencari solusi yang komprehensif, tidak hanya dengan menaikkan tarif, tetapi juga dengan memperketat pengawasan di lapangan serta menjamin ketersediaan rokok legal dengan harga yang tetap terjangkau bagi masyarakat, guna meminimalisir ruang gerak peredaran barang ilegal tersebut.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0