Gubernur Bengkulu Berikan “THR” Lebaran: Diskon 50% Pajak Kendaraan Non-BD dan BBNKB 2 Gratis

banner 120x600

Bengkulu, 25 Maret 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Pemerintah Provinsi Bengkulu menghadirkan kebijakan insentif fiskal berupa potongan pajak kendaraan bermotor hingga 50 persen bagi kendaraan luar daerah (non-BD) yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor (BBNK

crossorigin="anonymous">

Selain memberikan diskon pajak, pemerintah daerah juga memberikan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBN-KB 2), sehingga masyarakat dapat mengurus administrasi kend

Program ini diinisiasi sebagai langkah strategis untuk menjaga ketertiban administrasi kepemilikan kendaraan, meningka

Pemerintah Provinsi Bengkulu mengimbau masyarakat yang memiliki kendaraan berpelat luar daerah agar memanfaatkan momentum ini dengan segera melakukan proses balik nama di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Proses tersebut dapat dilakukan dengan melengkapi dokumen persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kebijakan ini, diharapkan terjadi peningkatan legalitas kepemilikan kendaraan sekaligus kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah melalui sektor pajak.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0