KUNINGAN, 28 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial BHA (30) , warga Kabupaten Bekasi, di wilayah Desa Cikaso, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan .
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo , yang menyebutkan bahwa penyebaran kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.
Menurut AKP Jojo, ia menerima informasi mengenai dugaan beredarnya narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di pinggir jalan desa.
Setelah penangkapan, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah lokasi yang diduga terkait, termasuk sebuah rumah di Desa Karangmangu . Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa:
- 33 gram narkotika jenis sabu
- 43 butir ekstasi
Barang bukti tersebut diduga siap mati di wilayah Kuningan dan sekitarnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuningan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut . Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas .
Pengungkapan ini kembali menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi guna membantu aparat anggota peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
[RED]













