Bengkulu, 25 Maret 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Pemerintah Provinsi Bengkulu menghadirkan kebijakan insentif fiskal berupa potongan pajak kendaraan bermotor hingga 50 persen bagi kendaraan luar daerah (non-BD) yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor (BBNK
Selain memberikan diskon pajak, pemerintah daerah juga memberikan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBN-KB 2), sehingga masyarakat dapat mengurus administrasi kend
Program ini diinisiasi sebagai langkah strategis untuk menjaga ketertiban administrasi kepemilikan kendaraan, meningka
Pemerintah Provinsi Bengkulu mengimbau masyarakat yang memiliki kendaraan berpelat luar daerah agar memanfaatkan momentum ini dengan segera melakukan proses balik nama di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Proses tersebut dapat dilakukan dengan melengkapi dokumen persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kebijakan ini, diharapkan terjadi peningkatan legalitas kepemilikan kendaraan sekaligus kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah melalui sektor pajak.
[RED]













