Aceh Utara, 13 Januari 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Aceh Utara berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana enkripsi narkotika pada Jumat, 2 Januari 2026 . Penindakan tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda, di tengah intensitas upaya kepolisian dalam mendukung pemulihan pemulihan pascabencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Aceh Utara.
Kedua pelaku tak terduga masing-masing berinisial SW (45) , warga Gampong Alue Ie Puteh, Kecamatan Baktiya , serta MN (51) , warga Gampong Blang Seunong, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara .
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto , melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Erwinsyah Putra , mengungkapkan bahwa dari hasil penggeledahan terhadap tersangka SW, petugas pengamanan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,35 gram . Sementara dari tersangka MN, polisi menyita empat paket sabu dengan berat total 10,53 gram , serta satu paket narkotika jenis ganja seberat 2,80 gram .
“Penangkapan terhadap tersangka SW merupakan hasil dari penyelidikan dan observasi yang dilakukan personel di lapangan. Petugas kemudian melakukan pendekatan melalui metode undercover buy hingga berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” terang AKP Erwinsyah Putra, Senin (5/1/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, SW diketahui berperan sebagai kurir narkotika . Dari pengungkapan tersebut, penyidik kemudian melakukan pengembangan kasus yang mengarah ke tersangka MN.
Saat petugas mendatangi kediaman MN untuk melakukan penindakan, keberadaan aparat sempat diketahui oleh istri pelaku yang berusaha mengancam suaminya agar melarikan diri. Kendati demikian, berkat kesigapan dan kecepatan personel, tersangka MN berhasil diamankan, berikut barang bukti yang ditemukan di dalam kamar rumahnya.
“Kedua tersangka saat ini telah diamankan dan menjalani pengasingan di Rumah Tahanan Polres Aceh Utara guna kepentingan penyidikan serta proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Erwinsyah Putra.
[RED]













