Yogyakarta, 13 Januari 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta secara resmi menetapkan Valentino Reivan Wijaya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana pelanggaran , sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) .
Penetapan status DPO tersebut dituangkan dalam Nomor DPO: DPO/1/I/2026/SATRESKRIM , dan didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/134/VI/2025/SPKT/Satreskrim Polresta Yogyakarta/Polda Daerah Istimewa Yogyakarta . Hingga saat ini, yang bersangkutan diketahui belum memenuhi panggilan penyidik meskipun telah dilakukan pemanggilan secara patut, serta keberadaannya belum dapat diketahui.
Berdasarkan data kepolisian, Valentino Reivan Wijaya diduga kuat terlibat dalam peristiwa pembongkaran yang saat ini masih dalam proses penyidikan oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta. Guna kepentingan penegakan hukum dan percepatan proses penyidikan, pengungkapan yang bersangkutan sebagai buronan.
Polresta Yogyakarta mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi terkait keberadaan Valentino Reivan Wijaya agar segera menyampaikan informasi tersebut kepada kantor kepolisian terdekat atau langsung menghubungi Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta . Kerja sama masyarakat diharapkan dapat membantu aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian memastikan komitmennya untuk terus melakukan upaya pencarian secara maksimal serta memastikan setiap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
[RED]













