LBH Pers: Peraturan Kepolisian tentang Jurnalis Asing Mengancam Kebebasan Pers

banner 120x600

Reskrimpolda.news – Jakarta, 03 April 2025 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menegaskan bahwa ketentuan mengenai syarat jurnalis asing yang bertugas di Indonesia harus memiliki surat keterangan dari kepolisian adalah langkah yang kurang tepat. Kritik ini muncul seiring dengan pengesahan Peraturan Kepolisian Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing, yang mencakup Pasal 5 ayat (1) butir b.

Dalam pasal tersebut, dinyatakan bahwa kepolisian berwenang untuk melakukan pengawasan administratif terhadap orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik dan penelitian. Hal ini termasuk menerbitkan surat keterangan kepolisian yang diperlukan untuk menjalankan aktivitas di lokasi tertentu.

crossorigin="anonymous">

Direktur LBH Pers, Mustafa Layong, dalam pernyataannya yang dilansir dari tempo.co pada Rabu (2/4/2025), menilai bahwa aturan ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang oleh pihak kepolisian. “Ini merupakan bentuk abuse dari tugas dan fungsi kepolisian,” ujarnya. Mustafa juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap orang asing seharusnya menjadi tanggung jawab Imigrasi, bukan kepolisian.

Lebih lanjut, Mustafa menekankan bahwa sebagai negara demokrasi, Indonesia perlu menjaga prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) universal. Dengan adanya syarat ini, banyak jurnalis asing yang berpotensi mengalami kesulitan dalam menjalankan tugas jurnalistik mereka di Indonesia, yang pada gilirannya dapat memengaruhi kebebasan pers dan transparansi informasi di negara ini.

Aturan ini pun menimbulkan berbagai pertanyaan dan kekhawatiran mengenai bagaimana kebebasan berpendapat dan berlindungnya jurnalis, di saat dunia semakin terbuka dan saling berhubungan.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0