JAKARTA, 6 Oktober 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, secara resmi mengeluarkan aturan terbaru terkait tata cara penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri.
Regulasi ini disusun sebagai pedoman normatif dan operasional bagi setiap personel Polri ketika berhadapan dengan situasi penyerangan yang dapat menimbulkan ancaman serius terhadap keselamatan jiwa anggota, kerusakan fasilitas publik, maupun potensi gangguan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Melalui peraturan ini, Kapolri menekankan pentingnya keseimbangan antara perlindungan diri personel Polri dengan prinsip proporsionalitas dan akuntabilitas penggunaan kekuatan bersenjata. Dengan demikian, setiap tindakan penindakan harus tetap berada dalam koridor hukum, menjunjung tinggi hak asasi manusia, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
Penerbitan Perkap Nomor 4 Tahun 2025 ini sekaligus menegaskan komitmen institusi kepolisian untuk memastikan profesionalisme aparat dalam menghadapi ancaman nyata, khususnya aksi penyerangan terhadap petugas maupun markas kepolisian, yang berpotensi mengganggu keamanan nasional.
[RED]













