MAKASSAR, 6 Oktober 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Makassar kembali memperlihatkan keseriusannya dalam menegakkan aturan di bidang kepabeanan dan cukai. Tim penindakan berhasil melakukan pemeriksaan sekaligus penyitaan terhadap ribuan batang rokok tanpa pita cukai dalam sebuah operasi di kawasan Pergudangan Pabentengang, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros.
Setelah dilakukan proses penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti berupa rokok polos yang tidak dilekati pita cukai resmi diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Maros untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Menurut keterangan resmi, tindakan tegas ini bukan sekadar bentuk penegakan hukum semata, namun juga merupakan upaya negara dalam melindungi masyarakat serta menjaga stabilitas penerimaan negara. Rokok ilegal diketahui memberikan dampak merugikan keuangan negara, sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi industri legal yang taat aturan.
Kepala Bea Cukai Makassar menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum lain, demi memastikan program pemberantasan rokok ilegal berjalan optimal. Langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera kepada pelaku serta menjamin terciptanya keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap masyarakat.
[RED]













