KUNINGAN, 6 Oktober 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Aparat Penegak Hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan akhirnya menetapkan R, seorang Relationship Manager (RM) pada divisi Priority Banking bank milik negara terbesar di Provinsi Jawa Barat, Cabang Kuningan, sebagai tersangka. Penetapan status hukum ini dilakukan setelah pemeriksaan intensif oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kuningan.
Dari hasil penyidikan, R diduga kuat terlibat dalam kasus penyelewengan dana nasabah prioritas, yang kemudian dikembangkan menjadi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Modus operandi yang dilakukan tersangka diduga merugikan keuangan nasabah, sekaligus mencederai kepercayaan publik terhadap institusi perbankan.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap R. Tersangka diketahui merupakan anak dari mantan pejabat penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan. Proses penahanan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kuningan, guna memastikan tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuningan menegaskan, penahanan ini akan berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta dapat diperpanjang apabila dibutuhkan, mengikuti perkembangan hasil penyidikan lanjutan. Proses hukum terhadap tersangka R dipastikan akan terus berjalan transparan hingga masuk ke tahap persidangan.
[RED]













