Ambon, 5 Oktober 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku resmi menetapkan dan menahan Fitria Juniarty, seorang pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Ambon, sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait mekanisme penyaluran dan pengelolaan fasilitas kredit. Penahanan dilakukan pada Senin malam (22/9/2025) setelah menjalani pemeriksaan intensif.
Menurut informasi dari penyidik Kejati Maluku, Fitria ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan mendalam selama kurang lebih lima jam. Hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa perbuatannya menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,97 miliar lebih.
“Tersangka langsung ditahan setelah pemeriksaan karena bukti permulaan dianggap cukup dan dikhawatirkan dapat menghilangkan barang bukti,” jelas sumber di lingkungan Kejati.
Fitria pertama kali diangkat sebagai pegawai tetap BRI pada tahun 2018 di Unit Namlea. Dua tahun berselang, ia dipindahkan ke BRI Unit Ambon Kota dengan posisi Mantri Kupedes, jabatan yang berhubungan langsung dengan pengelolaan kredit usaha kecil.
Dalam pelaksanaan tugasnya, tersangka diduga merekayasa pengajuan kredit nasabah di luar wilayah kerja resminya. Proses tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan atasan, semata-mata untuk mengejar target pencapaian kinerja. Dugaan penyalahgunaan kewenangan inilah yang kemudian menimbulkan kerugian miliaran rupiah terhadap keuangan negara.
Dengan status penahanan yang sudah ditetapkan, penyidik Kejati Maluku akan melanjutkan proses penyidikan untuk memperdalam keterlibatan pihak lain dan menelusuri lebih jauh aliran dana hasil dugaan tindak pidana tersebut.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau, sebagai wujud penegakan hukum dan pemberantasan praktik korupsi di sektor perbankan yang notabene menyangkut kepentingan publik.
[RED]













