Pemalang, 5 Oktober 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Dugaan kredit bermasalah dengan nilai fantastis mencapai Rp12 miliar mencuat di tubuh Perseroda BPR Bank Pemalang. Informasi terbaru menyebutkan, sejumlah nama anggota DPRD diduga masuk dalam daftar debitur yang macet dalam pembayaran.
Pihak manajemen Bank Pemalang menegaskan bahwa pinjaman tersebut pada awalnya diajukan dengan alasan murni sebagai modal usaha. Namun, sebagian debitur kini diketahui menjabat sebagai wakil rakyat di DPRD.
“Benar, ada beberapa nasabah yang saat ini duduk sebagai anggota dewan. Namun, pengajuan kredit mereka sejak awal adalah pinjaman usaha, bukan bentuk fasilitas istimewa,” ujar pejabat BPR Pemalang.
Berdasarkan data internal, terdapat sekitar 50 debitur yang masuk kategori kredit bermasalah di BPR Pemalang. Dari jumlah itu, sebagian besar masih dalam tahap penagihan, namun ada pula yang dipastikan tidak beritikad baik untuk melunasi kewajiban.
“Sejak tahun 2023, kami telah menjalin kerja sama resmi dengan Kejaksaan Negeri Pemalang guna menindaklanjuti kredit macet. Jika ada nasabah yang tidak menunjukkan keseriusan menyelesaikan kewajibannya, maka kasusnya kami limpahkan ke kejaksaan. Termasuk kredit macet senilai Rp12 miliar ini,” tegasnya.
Penyerahan berkas ke kejaksaan merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus penyelamatan aset negara/daerah. Dengan status BPR sebagai Perusahaan Daerah (Perseroda), setiap kerugian akibat kredit bermasalah berpotensi berdampak langsung pada keuangan daerah serta stabilitas layanan perbankan masyarakat Pemalang.
Hingga kini, pihak BPR Pemalang masih melakukan inventarisasi debitur serta menyiapkan langkah lanjutan, baik melalui penyelesaian secara kekeluargaan maupun jalur hukum.
[RED]













