Kasus Gadai Sawah Fiktif di Subang Masuki Tahap Pemeriksaan, Korban dan Advokasi Awasi Proses Hukum

banner 120x600

Subang, 5 Oktober 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Kasus dugaan penipuan atau penggelapan terkait praktik gadai sawah fiktif di wilayah Subang memasuki tahap pemeriksaan lanjutan. Polres Subang pada hari ini (4/10/2025), melayangkan surat undangan kepada Kepala Desa Bongas, Kecamatan Pamanukan, dan Kepala Desa Bojong Tengah, Kecamatan Pusakajaya.

crossorigin="anonymous">

Kasus ini sebelumnya telah menimbulkan kerugian bagi warga setempat. Sejumlah korban bersama tim advokasi terus mengawal proses hukum agar hak-hak mereka terpenuhi.

“Saya sangat menghargai perhatian dan keseriusan Polres Subang dalam menangani kasus ini. Kami hanya menjalankan penyewaan sawah untuk satu tahun, namun akhirnya menjadi korban penipuan,” ujar Cicih, salah satu korban dari Desa Bongas.

Teguh Yuhda Nugraha, aktivis hukum dan politik , menjelaskan kepada wartawan Reskrim Polda News, bahwa dugaan ini masuk kategori pidana penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau tipu muslihat, merugikan orang lain, dihukum penjara paling lama empat tahun.”

Menurut Teguh, setelah seluruh saksi diperiksa, pihak kepolisian akan memberikan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) kepada para korban. Prosedur SP2HP adalah sebagai berikut:

Kepolisian menyelesaikan pemeriksaan saksi, tersangka, dan bukti-bukti.

Setelah pemeriksaan selesai, penyidik menyusun laporan perkembangan penyidikan.

SP2HP diterbitkan dan dikirim ke alamat para korban sebagai pemberitahuan resmi mengenai tahap penyidikan.

Korban dapat memantau perkembangan kasus dan meminta klarifikasi tambahan jika diperlukan.

Saat ini, surat panggilan Polres Subang telah diterima oleh seorang kerabat yang mengaku mewakili kepala desa. Kepolisian masih menunggu konfirmasi kehadiran kepala desa terkait untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian warga Subang dan Awak media Reskrim Polda news, akan terus mengawal dan memantau perkembangan kasus ini hingga tuntas, memastikan hak-hak korban terlindungi, dan praktik penipuan tidak terulang.

[RED-TH]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0