Dugaan Gratifikasi Proyek Kantor Kecamatan Ciasem, Camat Eza Diduga Terima Rp100 Juta dari Kontraktor

banner 120x600

SUBANG, 4 Oktober 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Proyek pembangunan Gedung Kantor Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan tajam publik. Setelah muncul laporan adanya teguran resmi dari konsultan pengawas proyek terhadap pelaksana CV. Ilham Saudara Abadi karena pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, kini beredar dugaan adanya transaksi koordinasi bernilai besar antara pihak pelaksana dan pejabat kecamatan.

crossorigin="anonymous">

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi Reskrim Polda News, Camat Ciasem, Eza, diduga kuat menerima uang koordinasi sebesar Rp100 juta dari pihak pelaksana proyek pembangunan gedung tersebut. Dugaan ini muncul dari salah satu sumber terpercaya di internal proyek yang menuturkan bahwa dana tersebut diberikan guna “mengondisikan situasi lapangan” agar pelaksanaan proyek berjalan tanpa hambatan.

“Ada pembicaraan dan kesepakatan di awal proyek. Uang koordinasi itu disebut untuk menjaga situasi kondusif selama pembangunan berlangsung,” ujar sumber yang enggan disebutkan identitasnya demi alasan keamanan, Sabtu (4/10/2025).

Informasi tersebut semakin menguat setelah sebelumnya pihak konsultan pengawas, Aldi Alfian, mengeluarkan surat teguran resmi bernomor 01/WAS-KKC/KL/IX/2025 tertanggal 22 September 2025, yang menilai pekerjaan pembesian tidak sesuai spesifikasi dan progres proyek berjalan lamban. Selain itu, para pekerja sempat mogok kerja dua hari karena upah belum dibayarkan, memperlihatkan lemahnya manajemen dan pengawasan di lapangan.

Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media Reskrim Polda News melalui chat WhatsApp dan panggilan langsung kepada Camat Ciasem, Eza, selama empat hari berturut-turut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban, balasan pesan, maupun klarifikasi resmi.

Sikap diam dan tertutup dari Camat Eza dinilai publik sebagai bentuk penghindaran terhadap konfirmasi media dan minimnya transparansi dalam pelaksanaan proyek pemerintah di wilayahnya.

Sesuai Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media berkewajiban melayani hak jawab dan hak koreksi dari pihak yang disebutkan dalam pemberitaan.
Reskrim Polda News memberikan ruang terbuka bagi Camat Eza, pihak pelaksana proyek CV. Ilham Saudara Abadi, maupun pihak konsultan pengawas untuk memberikan klarifikasi resmi.

Selain itu, sesuai Pasal 3 ayat (1) UU Pers, pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial, yang berkewajiban menyampaikan informasi secara akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

[RED-TH]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0