Reje Kampung Diduga Merusak Hutan Lindung Bur Kelieten Diciduk Polisi, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

banner 120x600

Takengon, 4 Oktober 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah berhasil mengamankan seorang kepala kampung atau Reje berinisial BT (54), warga Kecamatan Bintang. Ia diduga keras menjadi aktor utama perusakan kawasan Hutan Lindung Bur Kelieten, Desa Bale Nosar, Kecamatan Bintang, dengan cara mengalihfungsikan area konservasi menjadi lahan perkebunan pribadi.

crossorigin="anonymous">

Kasus ini terungkap setelah penyidik mendapati adanya aktivitas penebangan liar (illegal logging) yang berlangsung sejak Juni 2024 hingga Agustus 2025. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, tersangka diketahui telah:

  • Menebang lebih dari 100 batang pohon berbagai jenis menggunakan chainsaw dan parang.
  • Mengolah kayu hasil tebangan menjadi papan dan balok yang digunakan untuk mendirikan sebuah gubuk di dalam kawasan hutan lindung.
  • Mengubah lahan seluas 0,5 hektare dengan menanami 1.000 batang kopi, 100 batang alpukat, serta 100 batang petai cina, semuanya untuk kepentingan pribadi tanpa dasar izin resmi.

Tindakan ini tidak hanya merusak keseimbangan ekosistem, tetapi juga melanggar hukum dengan indikasi kesengajaan menguasai kawasan konservasi untuk kepentingan individu.

Penangkapan BT dilakukan pada Minggu, 21 September 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Rawe, Kecamatan Lut Tawar. Tersangka langsung dibawa ke Mapolres Aceh Tengah untuk menjalani serangkaian pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Deno Wahyudi, S.E., M.Si., menegaskan bahwa perbuatan tersangka memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam:

  • Pasal 92 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 10 tahun, serta denda Rp1,5 miliar sampai Rp5 miliar,” ungkap IPTU Deno Wahyudi saat konferensi pers, Selasa sore (23/9/2025).

Dalam kesempatan tersebut, IPTU Deno turut didampingi oleh Kasi Propam IPTU EJ. Hutasoit dan Kanit II Tipidter Aipda Amran, S.H.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa hutan lindung adalah aset vital yang berperan menjaga kelestarian ekosistem, mencegah bencana alam, serta menjadi warisan lingkungan hidup bagi generasi mendatang.

“Kami mengingatkan seluruh masyarakat untuk tidak melakukan penebangan liar, membuka lahan, atau mengalihfungsikan kawasan lindung tanpa izin. Tindakan seperti ini bukan hanya merusak alam, tetapi juga merupakan tindak pidana serius dengan konsekuensi hukum berat,” tegas IPTU Deno.

Polres Aceh Tengah berkomitmen memperketat pengawasan dan menindak tegas setiap bentuk perusakan lingkungan, demi memastikan kelestarian hutan sebagai penyangga kehidupan masyarakat.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0