Kasus Aborsi di Kendari Bongkar Jaringan Peredaran Obat Ilegal, Enam Tersangka Diamankan Polisi

banner 120x600

Kendari, 4 Oktober 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Kepolisian Resor (Polres) Kendari berhasil menguak fakta mengejutkan di balik kasus aborsi pasangan sejoli berinisial MA (25) dan N (26). Penyelidikan mendalam mengantarkan aparat pada terbongkarnya jaringan pemasok obat aborsi ilegal yang terlibat dalam peristiwa tragis tersebut.

crossorigin="anonymous">

Kapolres Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka, mengungkapkan bahwa total enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah:

  • MA (25) – pasangan dari N sekaligus pembeli obat.
  • N (26) – pelaku utama aborsi.
  • J (25) alias T – perantara penjual.
  • SE (22) – penghubung jaringan.
  • AS (37) alias A – pemasok menengah.
  • S (38) – pemasok utama asal Sukabumi, Jawa Barat.

“Dari hasil pendalaman, jelas terlihat adanya rantai distribusi obat aborsi ilegal yang melibatkan enam tersangka ini,” terang Kapolres Edwin.

Alur Peredaran Obat Terlarang

Polisi menemukan bahwa obat Protecid Misoprostol, yang digunakan N untuk melakukan aborsi, diperoleh melalui mekanisme jual-beli berantai:

  1. MA membeli obat dari J alias T.
  2. J memperoleh barang dari SE.
  3. SE membeli dari AS alias A.
  4. AS mendapat stok langsung dari S, yang berperan sebagai pemasok utama dari Sukabumi.

Rantai distribusi ini membuktikan bahwa peredaran obat ilegal tersebut telah terorganisir dan sistematis, bukan sekadar transaksi tunggal.

Kapolres menegaskan, kasus ini tidak hanya sekadar persoalan individu, melainkan bagian dari perdagangan obat berbahaya tanpa izin resmi.

“Ini sudah masuk kategori peredaran obat ilegal yang membahayakan nyawa. Kami akan terus mengembangkan penyidikan guna membongkar jalur distribusi hingga ke akar-akarnya,” tegas Edwin.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 348 KUHP dan/atau Pasal 346 KUHP junto Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak sembarangan mengonsumsi atau memperjualbelikan obat-obatan berbahaya tanpa izin. Aparat kepolisian berkomitmen memperkuat pengawasan dan menindak tegas setiap pihak yang terlibat dalam praktik ilegal serupa demi melindungi keselamatan masyarakat.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0