Denpasar, 4 Oktober 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Aksi mengejutkan kembali terungkap di Pulau Dewata. Kepolisian Daerah Bali berhasil membongkar praktik budidaya ganja sistem hidroponik yang dijalankan oleh pasangan suami-istri Warga Negara Asing (WNA) di sebuah rumah kontrakan mewah, tepatnya di Jalan Bina Kusuma IV, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara, pada Rabu (1/10/2025).
Pelaku diketahui adalah pasangan beda kewarganegaraan:
- Nirul Rashim Abdoelrazak (31), asal Belanda
- Ksenia Varlamova (33), asal Rusia
Pasangan ini menyulap lantai dua rumah kontrakan menjadi ruang khusus bercocok tanam ganja dengan teknologi modern.
Dari hasil penggeledahan, aparat menemukan fasilitas lengkap layaknya laboratorium pertanian canggih, antara lain:
- Humidifier dan blower untuk menjaga kelembapan dan sirkulasi udara.
- CCTV di beberapa sudut ruangan untuk mengawasi aktivitas.
- Lampu pencahayaan khusus untuk mempercepat pertumbuhan tanaman.
- Sistem pengairan modern yang mendukung pola tanam hidroponik.
Polisi berhasil menyita barang bukti dalam jumlah signifikan, di antaranya:
- 6 pot besar ganja setinggi kurang lebih 1 meter.
- Ratusan bibit ganja tersimpan dalam kontainer khusus.
- 142 pot plastik kecil dan 100 polybag berisi media tanam.
- Pupuk, penyubur tanaman, serta perlengkapan hidroponik lain.
- Plastik klip berisi biji ganja dan daun kering.
- Satu panci besar berisi daun ganja kering siap diolah.
Temuan ini mengindikasikan bahwa kebun ganja tersebut sudah masuk tahap produksi skala menengah dan berpotensi besar menyuplai jaringan narkotika.
Hasil interogasi awal menyebutkan, bibit ganja didapat dari seseorang bernama Chester pada Mei 2025. Saat ini, Chester telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan aparat tengah menelusuri kemungkinan keterkaitan dengan sindikasi narkotika lintas negara.
Kedua tersangka kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) serta Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman sanksi hukum yang menanti sangat berat, mulai dari pidana penjara seumur hidup, hukuman mati, hingga denda maksimal Rp10 miliar.
Kapolda Bali menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa jaringan narkoba internasional berupaya menjadikan Bali sebagai pusat produksi dan distribusi narkotika.
“Seragam cokelat bukan hanya simbol, tetapi amanah rakyat. Kami tidak akan memberi celah sedikit pun bagi mafia narkoba beroperasi di Bali. Setiap jaringan akan kami kejar sampai ke akarnya,” tegas Kapolda Bali.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa Bali, sebagai destinasi wisata internasional, terus menjadi incaran jaringan narkotika global. Kepolisian berkomitmen untuk menggagalkan setiap upaya penyalahgunaan narkoba demi melindungi generasi muda dan menjaga citra pariwisata Indonesia.
[RED]













