Buron 7 Tahun Kasus Penyerobotan Tanah Akhirnya Ditangkap, Tabur Kejagung RI Amankan Mat Din Alias Hap Sen di Jakarta Utara

banner 120x600

Jakarta, 4 Oktober 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Upaya panjang penegakan hukum akhirnya membuahkan hasil. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI bersama jajaran Intelijen Kejati Bangka Belitung (Babel) berhasil mengamankan Mat Din alias Hap Sen, buronan dalam kasus penyerobotan tanah, pada Rabu (17/9/2025) di wilayah Jakarta Utara.

crossorigin="anonymous">

Mat Din merupakan terpidana perkara penyerobotan lahan yang divonis 8 bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi Bangka Belitung. Namun, alih-alih menjalani putusan pengadilan, ia memilih melarikan diri dan berstatus buronan selama 7 tahun. Selama masa pelarian, namanya resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan.

Setelah dilakukan pelacakan intensif, tim gabungan Tabur Kejagung bersama Intelijen Kejati Babel akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan Mat Din. Tanpa perlawanan berarti, terpidana tersebut berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Kejati Babel untuk proses lebih lanjut.

Setibanya di Pangkalpinang, Mat Din diserahkan ke Kejari Bangka Barat dan diterima langsung oleh Kepala Seksi Intelijen serta Kepala Seksi Tindak Pidana Umum. Selanjutnya, ia dieksekusi untuk menjalani masa hukuman di Rutan Kelas II B Mentok sesuai putusan pengadilan.

Melalui program Tabur Kejaksaan RI, Jaksa Agung kembali menegaskan komitmen institusi dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Tidak ada tempat persembunyian yang aman bagi buronan. Serahkan diri dan pertanggungjawabkan perbuatan Anda demi kepastian hukum dan tegaknya supremasi hukum,” tegas Jaksa Agung dalam pernyataannya.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata konsistensi Kejaksaan dalam memburu buronan, sekaligus peringatan keras bagi setiap terpidana yang mencoba menghindari eksekusi. Program Tabur menegaskan bahwa keadilan pada akhirnya akan menemukan jalannya, meskipun pelaku berusaha bersembunyi bertahun-tahun.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0