Kejaksaan Negeri Sleman Musnahkan Barang Bukti Inkracht, Tegaskan Komitmen Pemberantasan Tindak Pidana

banner 120x600

Sleman, 3 Oktober 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Pada hari Selasa, 30 September 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, S.H., M.H., secara langsung memimpin pelaksanaan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Kegiatan tersebut digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sleman dengan melibatkan berbagai unsur penegak hukum serta perwakilan masyarakat.

crossorigin="anonymous">

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sejumlah perkara pidana yang telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, antara lain:

  • Narkotika dan psikotropika,
  • Senjata tajam,
  • Minuman keras ilegal,
  • Obat-obatan berbahaya tanpa izin edar,
  • Serta berbagai barang hasil kejahatan lain yang berpotensi menimbulkan dampak negatif di masyarakat.

Proses pemusnahan dilakukan sesuai ketentuan hukum dengan cara-cara yang memastikan barang bukti tersebut tidak lagi dapat disalahgunakan maupun diedarkan kembali.

Acara pemusnahan ini turut dihadiri oleh:

  • Unsur aparat penegak hukum,
  • Perwakilan instansi pemerintah daerah terkait,
  • Tokoh masyarakat,

sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan publik terhadap kinerja lembaga kejaksaan dalam menegakkan hukum.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Sleman menegaskan komitmennya untuk:

  • Menghilangkan seluruh potensi penyalahgunaan barang bukti,
  • Menjadi simbol nyata konsistensi aparat dalam memberantas tindak pidana,
  • Sekaligus memperkuat sinergi menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenteraman masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman menekankan bahwa pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga wujud tanggung jawab moral dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0