Cimahi, 3 Oktober 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kepolisian Resor (Polres) Cimahi mencatat prestasi signifikan dalam pemberantasan narkotika. Sepanjang bulan September 2025, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap 34 perkara peredaran gelap narkoba dengan mengamankan 41 orang tersangka.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra, menegaskan bahwa seluruh tersangka yang ditangkap merupakan pemain baru dalam jaringan peredaran narkoba, tanpa ada satupun yang berstatus residivis atau pengulangan tindak pidana.
“Dari hasil operasi ini, seluruh tersangka merupakan wajah baru, bukan residivis. Artinya, jaringan yang kami ungkap bersifat dinamis dan terus berkembang,” ungkap AKBP Niko.
Dari rangkaian pengungkapan, polisi berhasil menyita barang bukti dengan total nilai ekonomis sekitar Rp750 juta. Barang bukti tersebut meliputi:
- Sabu-sabu
- Ganja kering
- Tembakau sintetis
- Psikotropika
- Obat Keras Tertentu (OKT)
Barang-barang ilegal tersebut diamankan dari berbagai lokasi penggerebekan di wilayah hukum Polres Cimahi.
AKBP Niko menjelaskan, berdasarkan kalkulasi potensi edar, keberhasilan aparat dalam menyita barang bukti tersebut setara dengan upaya menyelamatkan kurang lebih 100.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Setiap butir narkoba yang berhasil diamankan berarti mencegah potensi korban. Angka estimasi ini menunjukkan besarnya dampak yang bisa dicegah,” tambahnya.
Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan pasal-pasal berbeda sesuai jenis barang bukti yang ditemukan. Para pelaku dijerat dengan undang-undang narkotika, psikotropika, serta obat keras tertentu, dengan ancaman pidana bervariasi mulai dari minimal 4 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup.
Kapolres Cimahi menegaskan bahwa Polres Cimahi bersama Polda Jawa Barat akan terus meningkatkan operasi pemberantasan narkoba melalui pendekatan represif, preventif, dan intelijen guna memutus mata rantai peredaran gelap di wilayah hukumnya.
[RED]













