Karawang, 21 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra), resmi menetapkan seorang pria berinisial BA (32) sebagai tersangka dalam perkara kepemilikan satwa liar dilindungi tanpa izin sah. Penangkapan dilakukan di Dusun Sungai Buntu, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, menyebutkan dari hasil penggerebekan, petugas menemukan BA memelihara beragam jenis satwa liar yang termasuk dalam daftar dilindungi, antara lain:
- Burung Beo,
- Kakaktua,
- Burung Hantu Celepuk,
- Bangau Tongtong,
- Burung Elang Brontok Hitam,
- Berang-berang,
- dan Elang Laut.
Seluruh satwa tersebut disimpan tanpa dokumen perizinan resmi, yang seharusnya menjadi syarat sah kepemilikan.
“Setiap bentuk pelanggaran terhadap konservasi wajib direspons cepat, tegas, dan terukur. Tindakan ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga upaya membangun kesadaran kolektif bahwa satwa liar bukan komoditas hiburan atau koleksi pribadi,” tegas Aswin dalam keterangannya, Jumat (19/9/2025).
Berdasarkan regulasi yang berlaku, perbuatan BA dijerat dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp 5 miliar. Saat ini, satwa-satwa yang diamankan telah dititipkan ke lembaga konservasi untuk proses rehabilitasi sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.
Aswin menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan operasi pengawasan dan penindakan di wilayah Jabalnusra, mengingat masih maraknya perdagangan dan kepemilikan satwa dilindungi yang mengancam kelestarian ekosistem Indonesia.
[RED]













