Garut, 20 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Jumlah korban dugaan keracunan massal yang diduga berasal dari menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Garut, Jawa Barat, terus meningkat signifikan. Hingga Kamis malam, 18 September 2025, tercatat sebanyak 569 orang mengalami gejala keracunan.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, dr. Leli Yuliani, pada Jumat (19/9/2025). Menurutnya, mayoritas korban berasal dari kalangan siswa sekolah dasar (SD), setelah sebelumnya kasus serupa lebih banyak menimpa pelajar jenjang SMP, SMA, dan Madrasah Aliyah.
“Dari total ratusan korban, sebagian besar hanya mengalami keluhan ringan seperti mual, muntah, dan pusing. Namun, ada 30 orang pasien yang sempat dirawat inap di puskesmas,” jelas Leli. Dari jumlah tersebut, 11 orang sudah diperbolehkan pulang, sementara 19 lainnya masih dalam pengawasan medis intensif.
Kapolres Garut, AKBP Yugi Bayu Hendarto, menegaskan bahwa insiden bermula setelah para siswa mengonsumsi menu MBG berupa nasi putih, tempe orek, ayam woku, lalapan sayur, serta buah stroberi. Dari ratusan korban, 19 siswa saat ini masih menjalani perawatan di Puskesmas Kadungora.
“Sebanyak 19 siswa tersebut hingga kini masih dirawat di Puskesmas Kadungora untuk mendapatkan tindakan medis lanjutan,” ungkap AKBP Yugi.
Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian langkah penanganan, di antaranya meminta keterangan sejumlah saksi, mengamankan sampel makanan, serta mengambil muntahan korban untuk diuji di laboratorium. Langkah ini bertujuan memastikan sumber penyebab keracunan secara ilmiah.
“Kami terus melakukan penyelidikan, berkoordinasi dengan pihak puskesmas dan instansi terkait untuk mengungkap penyebab pasti kejadian ini,” tegas Kapolres.
Peristiwa ini menjadi atensi serius pihak kepolisian, mengingat jumlah korban yang cukup besar dan menyangkut program pemerintah. Penyelidikan masih berlangsung guna mengantisipasi kejadian serupa serta memastikan adanya pertanggungjawaban hukum jika ditemukan unsur kelalaian atau tindak pidana.
[RED]













