Pemalang, 20 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Aparat Kepolisian dari Polres Pemalang berhasil membekuk seorang pria berinisial M (35), penduduk Desa Klegen, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang. M diduga kuat terlibat dalam tindak pidana peredaran uang rupiah palsu yang meresahkan masyarakat.
Dalam proses penangkapan dan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 24 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 dan 5 lembar uang palsu pecahan Rp100.000. Uang tiruan tersebut diduga digunakan pelaku untuk melakukan transaksi di wilayah sekitar, dengan modus mencampurkan uang asli dan palsu agar tidak mudah terdeteksi oleh korban.
Kasat Reskrim Polres Pemalang menegaskan bahwa perbuatan tersangka termasuk kategori tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Atas tindakannya, M terancam hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda maksimal Rp10 miliar.
Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pemalang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam distribusi uang palsu tersebut.
[RED]













