Blitar, 19 September 2025 – RESKRIMPOLA.NEWS
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar, berinisial DC (Dicky Cobandono), resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek DAM Kali Bentak, Kecamatan Panggungrejo.
Penahanan terhadap DC dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka sejak pukul 11.00 WIB, kemudian pada sore harinya dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Blitar untuk menjalani masa tahanan sementara.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Zulkarnaen, menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap DC dilakukan berdasarkan alat bukti yang dinilai sah dan cukup. Menurutnya, DC dianggap gagal menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap bawahannya, hingga akhirnya terjadi praktik penyimpangan yang berujung pada dugaan korupsi dalam proyek pembangunan DAM Kali Bentak.
“Penetapan ini didasarkan pada bukti permulaan yang cukup. DC sebagai mantan Kadis PUPR tidak mampu mengendalikan anak buahnya, sehingga dugaan penyimpangan proyek DAM Kali Bentak terjadi,” ujar Zulkarnaen.
Dengan masuknya DC sebagai tersangka, total jumlah pihak yang terjerat dalam perkara korupsi ini kini menjadi enam orang. Sebelumnya, lima tersangka lain telah berstatus terdakwa dan saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Kasus korupsi ini sendiri menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 5,1 miliar, berdasarkan hasil perhitungan auditor resmi.
Zulkarnaen menambahkan, proses penyidikan masih terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan, akan ada penambahan tersangka baru apabila penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menjerat pihak lain yang turut terlibat dalam proyek DAM Kali Bentak tersebut.
“Pengembangan kasus terus berjalan. Jika bukti mencukupi, bukan tidak mungkin ada tersangka tambahan,” tegasnya.
[RED]













