Nganjuk, 18 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kepala Desa (Kades) Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Yuliantono, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana desa tahun anggaran 2023 hingga 2024. Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan melawan hukum tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 1 miliar.
Penetapan status tersangka sekaligus penahanan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk setelah tim jaksa penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Ika Mauluddhina, menjelaskan bahwa penahanan terhadap Yuliantono mulai berlaku sejak 16 September 2025 dan akan berlangsung selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Nganjuk.
“Penahanan ini kami lakukan untuk memperlancar jalannya penyidikan serta mencegah kemungkinan tersangka berupaya menghilangkan barang bukti,” tegas Ika kepada wartawan, Selasa sore.
Berdasarkan hasil penyelidikan, penyalahgunaan dana desa yang dilakukan tersangka terjadi selama dua tahun anggaran berturut-turut. Dugaan kuat menyebutkan adanya manipulasi penggunaan anggaran, penyimpangan administrasi, hingga kegiatan fiktif yang mengakibatkan negara mengalami kerugian signifikan hingga mencapai Rp 1.000.000.000.
Pihak kejaksaan menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan, termasuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Seluruh barang bukti terkait pengelolaan dana desa telah diamankan untuk kepentingan proses hukum.
[RED]













