Eks Kasatpol PP Bengkalis Berinisial HI Ditahan, Diduga Terlibat Korupsi Rp4 Miliar dan Penipuan Rekrutmen Honorer

banner 120x600

Bengkalis, 17 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bengkalis berinisial HI (52) resmi ditahan oleh Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis pada Senin (15/9/2025). HI diduga kuat terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi serta dugaan penipuan penerimaan tenaga honorer saat masih aktif menjabat sebagai pejabat struktural di lingkungan Satpol PP.

crossorigin="anonymous">

Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penahanan terhadap tersangka.

“Benar, tersangka HI sudah kami tahan. Namun detail penanganannya silakan dikonfirmasi ke tim penyidik Reskrim karena proses hukum masih berjalan,” ungkap Kapolres secara singkat.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bengkalis menemukan adanya indikasi penyalahgunaan anggaran kegiatan Satpol PP Kabupaten Bengkalis pada tahun anggaran 2021–2022. Nilai dugaan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp4 miliar.

Dana tersebut merupakan bagian dari belasan miliar rupiah alokasi rutin Satpol PP Bengkalis yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis. Sejumlah pejabat, termasuk beberapa Kepala Bidang (Kabid), Kasubag, hingga anggota Satpol PP lainnya telah dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara ini. HI sendiri sebelumnya juga telah menjalani pemeriksaan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Tim Tipikor Polres Bengkalis saat ini masih mendalami lebih lanjut aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut. Dugaan adanya praktik penipuan penerimaan tenaga honorer Satpol PP juga masuk dalam objek penyidikan, mengingat laporan masyarakat yang menyebutkan adanya pungutan liar dalam proses perekrutan.

Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, yang dikenal berintegritas dan tegas dalam menegakkan hukum, menekankan bahwa proses penanganan perkara ini dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami memastikan penegakan hukum dilakukan seadil-adilnya. Informasi lebih detail terkait perkembangan perkara dapat diperoleh dari penyidik Reskrim,” tegasnya.

Dengan penahanan tersangka HI, penyidik Polres Bengkalis akan segera melengkapi berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna diproses lebih lanjut di pengadilan tindak pidana korupsi.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penyalahgunaan anggaran besar yang seharusnya digunakan untuk mendukung kinerja aparat penegak peraturan daerah, serta dugaan penipuan yang merugikan masyarakat pencari kerja.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0