Sulawesi Tengah, 17 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah resmi mengumumkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama KGS Herry Husni, pria kelahiran Jakarta, 25 April 1976. Yang bersangkutan ditetapkan sebagai buronan dalam perkara tindak pidana penempatan keterangan palsu dalam akta otentik serta penggelapan jabatan, sebagaimana tertuang dalam LP/B/50/I/2022/SPKT/Polres Palopo.
Identitas DPO
- Nama Lengkap : KGS Herry Husni
- Tempat/Tanggal Lahir : Jakarta, 25 April 1976
- Pekerjaan : Swasta
- Agama : Islam
- Alamat Terakhir : Jalan Naskah, Perum Griya Naskah Blok B No.1, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan
Pasal yang Disangkakan
KGS Herry Husni diduga melanggar ketentuan hukum dengan:
- Menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik
- Melakukan penggelapan dalam jabatan
Perbuatan tersebut dijerat dengan ketentuan:
- Pasal 266 KUHP tentang memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik
- Pasal 374 KUHP subs Pasal 372 KUHP mengenai tindak pidana penggelapan
Permintaan Bantuan Masyarakat
Pihak kepolisian mengimbau partisipasi aktif seluruh masyarakat untuk memberikan informasi terkait keberadaan buronan ini. Informasi sekecil apapun diharapkan dapat mempercepat proses penangkapan dan penegakan hukum.
Masyarakat dapat segera menghubungi Penyidik AKP Heru Setiyono, S.H. melalui nomor:
0852 5537 0887
Penegasan Aparat
Dengan ditetapkannya KGS Herry Husni sebagai DPO, Polda Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya dalam menangani setiap bentuk tindak pidana khususnya terkait pemalsuan dokumen resmi dan penggelapan, yang dapat merugikan masyarakat maupun negara.
[RED]













